Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI
Advertisement . Scroll to see content

MUI soal Wacana Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji: Toleransi Ada Batasnya

Selasa, 03 November 2026 - 07:33:00 WIB
MUI soal Wacana Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji: Toleransi Ada Batasnya
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis. (Foto: MUI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menanggapi usulan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji. Cholil menegaskan, warga nonmuslim dapat terlibat dalam tugas teknis, tetapi tidak untuk pelayanan dan pembimbingan ibadah haji.

Cholil menjelaskan, keterlibatan masyarakat lintas agama dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan. Namun, pelibatan tersebut perlu dibatasi pada tugas lapangan yang bersifat teknis.

“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip, Selasa (3/11/2026).

Dia juga menilai umat Islam perlu diprioritaskan untuk menjadi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi umat Islam.

“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Cholil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut